Monday, September 19, 2011

Tips memilih produk makanan dalam kemasan yang HALAL





   
     Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus keamanan pangan yang berkaitan dengan kehalalan dari produk tersebut. Banyak dijumpai kasus-kasus produk makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan sertifikasi HALAL oleh LPPOM MUI. Saya akan mencoba memberikan beberapa langkah untuk antisipasi dalam memilih produk makanan dalam kemasan yang terjamin kehalalannya berdasarkan literatur dari Syarif (2009).

1. Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada badan POM yang menunjukkan produk diproduksi di dalam negeri), maka lihat apakah terdapat label halal atau tidak. Jika ada maka kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat mencantumkan label halal dalam kemasan, harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Jika tidak ada maka kehalalannya belum terjamin

2. Untuk produk impor dapat dilihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya. jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan. Jika bahasa Indonesia, makanan perhatikan label halalnya, jika ada maka terjamin kehalalannya. Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti malaysia perhatikan ada tidaknya label halal. Jika ada, maka kehalalannya sudah ada yang menjamin. Tapi apabila produk diimpor dari negara mayoritas non muslim, kita harus berhati-hati karena belum terjamin kehalalannya

3. Untuk produk olahan hasil industri kecil, biasanya bernomer pendaftaran SP dan masih banyak produk yang tidak mencantumkan label halalnya padahal telah bersertifikasi halal dari MUI. Perhatikan ada tidaknya label halal dari LPPOM MUI.

4.Daftar produk halal dapat dilihat di jurnal halal terbitan LPPOM MUI, di www.halalguide.info, atau di www.indohalal.com. Daftar ini memuat produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites